FirstFlag
4 UPAYA HUKUM BAGI KASUS MALPRAKTIK

Memang tidak mudah. Selain perlu bukti-bukti kuat, juga perlu kesabaran karena pasti memakan waktu yang tak sebentar.

Memang tidak mudah

Definisi malpraktik menurut Taufik Basari, SH.SS., Kepala Divisi Advokasi Kebijakan Publik LBH Jakarta, adalah kesalahan dokter maupun tenaga medis sesuai dengan standar profesi kedokteran atau sesuai dengan ukuran-ukuran ilmu pengetahuan medis dan pengetahuan rata-rata tenaga medis secara umum.

Lebih lanjut lagi, malpraktik dapat dikelompokkan dalam dua kategori yaitu perbuatan melawan hukum dan pelanggaran perjanjian. Hal-hal yang masuk kategori perbuatan melawan hukum misalnya kelalaian, kesalahan atau ketidakhati-hatian yang dilakukan tenaga medis pada pasien. Sedangkan kategori pelanggaran perjanjian adalah setiap tindakan dokter bagi pasien yang dikatakan tidak dapat memberikan hasil.

Kriteria "hasil", lanjut Taufik, bisa dalam arti sembuh atau lebih baik, ataupun berarti peningkatan. "Misalnya, pasien bedah plastik mungkin tidak sakit, tapi dia mengharapkan dengan operasi plastik bisa mendapat hasil yang lebih baik. Jadi dokter terikat untuk memenuhi perikatan tersebut. Ketika hasil itu tidak terjadi berarti ada pelanggaran perjanjian," papar Taufik.

EMPAT UPAYA HUKUM

Korban atau keluarga korban yang mengalami malpraktik dapat menempuh empat upaya hukum, yaitu:

(1) Tuntutan pidana. Kasus kelalaian dokter atau tenaga medis yang menyebabkan kematian merupakan kasus yang dapat dituntut secara pidana.

(2) Tuntutan perdata. Melalui tuntutan ini, korban dapat meminta ganti rugi atau permintaan maaf dari dokter atau tenaga medis yang bersangkutan. Pada gugatan perdata juga dikenal istilah "pemenuhan kembali", misalnya dalam kasus operasi plastik yang tidak berhasil sehingga malah merusak bagian tubuh pasien, maka dokter dapat dituntut melakukan operasi ulang tanpa biaya bagi si korban.

(3) Proses internal korps kedokteran dengan menggunakan jalur MKEK (Majelis Kode Etik Kedokteran).

(4) Upaya administrasi. Upaya hukum ini sangat lemah dan kasuistik sekali, yaitu hanya untuk permasalahan izin praktik, bukan untuk kasus kelalaian atau kecelakaan. Contohnya, seorang sarjana kedokteran yang membuka praktik dokter umum, bila melakukan salah penanganan pada pasien maka dapat dituntut secara administratif.

PERDATA PALING MENJANJIKAN

Tanpa membicarakan upaya adminitrasi karena sangat kasuistik, di antara ketiga upaya hukum tadi, menurut Taufik, yang paling tidak menjanjikan adalah MKEK. "Dalam MKEK, korban dan kuasa hukum dianggap sebagai outsiders (orang luar), sedangkan orang yang dilaporkan dianggap sebagai insider (orang dalam) karena sesama rekan sejawat. Padahal kalau sistemnya berjalan dengan baik, MKEK dapat memutuskan apakah dokter bersalah atau tidak. Tapi sayangnya, ini sulit terealisir. "

Yang paling tidak menjanjikan kedua, lanjut Taufik, adalah tuntutan pidana karena adanya ketergantungan pada pihak lain. "Pada tuntutan pidana berarti kita menyerahkan kasus yang ada kepada pihak kepolisian untuk aktif mencari bukti-buktinya. Dalam hal ini mereka dapat menemukan berbagai kesulitan terutama pada masalah teknis-teknis kedokteran. Jadi di sinilah letak kendalanya. Bila pihak kepolisian tidak aktif maka kasus tidak akan berjalan."

Dengan demikian, gugatan perdatalah yang paling memungkinkan, setidaknya untuk tahap-tahap awal tuntutan. "Gugatan perdata menuntut kuasa hukum untuk selalu aktif dan mampu berbuat maksimal dengan mencari second opinion serta mempelajari hukum dan teknik kedokteran."

PERLU KESIAPAN MENTAL

Namun, syarat utama dalam memperjuangkan hak, menurut Taufik, adalah kesiapan mental korban dan keluarganya. "Semua ini memang tidak mudah dan harus diketahui korban dan keluarganya sejak awal. Kalau mereka siap, pendamping akan enak berjalan bersamanya. Namun bila korban ragu-ragu, walau setelah diyakinkan dan diberi semangat, maka tuntutan tersebut tidak akan berjalan. Kesulitan yang sudah muncul di depan mata akan tambah berat lagi."

Pada beberapa kasus tuntutan malpraktik, diakui Taufik, memang ada keluarga korban yang patah semangat atau mundur karena berbagai penyebab. Misalnya, keluarga korban malah jadi selalu teringat akan korban. "Bagaimanapun, pendamping atau kuasa hukum tidak mau membebani pikiran orang. Kita siap membantu tapi semua kembali pada korban dan keluarganya."

BEBERAPA KENDALA

Yang perlu diketahui, seperti diungkapkan dr. Marius Widjajarta, SE., Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia, negara kita belum memiliki standar pelayanan medik dan standar profesi kedokteran. "Yang digembar-gemborkan IDI (Ikatan Dokter Indonesia, Red.) sebagai standar profesi sebenarnya adalah standar 100 penyakit. Akhirnya, kita mengalami kesulitan untuk membedakan mana yang malpraktik, mana kelalaian dan mana kecelakaan."

Hal ini jugalah yang dikatakan Taufik sebagai kelemahan dalam hukum kesehatan dan kedokteran di Indonesia. Toh, bukan berarti semua kasus malpraktik dapat lolos begitu saja. Menurutnya ada ukuran-ukuran lain dalam menjerat kasus malpraktik yaitu dengan menggunakan teori-teori dalam ilmu kedokteran atau dengan menggunakan penilaian tenaga medis lain. "Untuk itu kita akan mencari dokter idealis untuk dapat memberi opini terhadap hal-hal yang berbau teknis kedokteran. Setelah opini itu didapatkan baru dirumuskan dalam suatu gugatan."

Namun masalah tak berhenti sampai di situ. Problem selanjutnya adalah apakah dokter tersebut mau dijadikan sebagai saksi ahli atau tidak karena ada di antara para dokter sendiri berlaku hukum perlindungan korps. Apalagi di Indonesia, dimana profesi dokter dianggap sangat mulia. Seorang dokter yang membeberkan kesalahan dokter lainnya dengan begitu dianggap menurunkan derajat profesinya. "Jadi biasanya para dokter tidak mau memberikan opini tentang kasus malpraktik dokter lain karena mereka merasa sebagai rekan sejawat yang harus selalu saling menutupi kelemahan. Atau kalaupun ada dokter idealis yang bersedia, maka harus siap dikucilkan."

Toh, tak adanya saksi ahli, tak berarti kasus tersebut akan mandek karena pihak kuasa hukum pasti mencari celah lain. Seperti yang dicontohkan Taufik, dengan cara mengambil prinsip-prinsip umum. "Umpamanya, ada kode etik kedokteran yang menyebutkan dokter harus hati-hati. Berarti kita dapat uraikan bahwa tindakan seperti yang dilakukan dokter malpraktik bukanlah tindakan hati-hati. Ini banyak berhasil."

JANGAN SEGAN AJUKAN TUNTUTAN

Hal lain yang menurut Taufik mendorong kesulitan kasus malpraktik adalah sikap nrimo atau begitu percayanya konsumen kesehatan pada apa yang mereka sebut sebagai kodrat. Masyarakat pun kurang kritis sehingga menerima saja apa yang diberikan dokter. Padahal sebenarnya mereka memiliki hak yang patut diketahui, yaitu yang disebut sebagai informed concern. "Setiap tindakan medis yang diberikan tenaga medis kepada pasien harus diberitahukan sejelas-jelasnya. Apa tujuannya, hasilnya bagaimana, bagaimana efeknya dan lain-lainnya. Di samping itu, pasien pun harus diberikan kesempatan menghitung sendiri risiko yang harus dijalani dari setiap tindakan yang akan dilakukan."

Nah, bila sudah siap mental dan siap mengajukan tuntutan malpraktik, berikut gambaran prosesnya:

- Korban dapat mendatangi LBH (Lembaga Bantuan Hukum) atau Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) atau kantor pengacara lainnya.

- Di situ, korban/keluarga korban akan diminta menceritakan kronologi peristiwa sedetail mungkin (bahkan bila perlu diminta mengingat kejadian jam per jam).

- Berikan bukti-bukti yang dipunyai. Rekam medik sangat disarankan atau hal-hal lain yang bisa dicatat detail, misalnya waktu kedatangan dokter, siapa saja yang ada pada saat kejadian, dan sebagainya.

- Dari bukti-bukti dan kejadian yang dapat diingat, pendamping/kuasa hukum akan mencoba mencarikan pendapat dokter lain. Lalu kejadian tersebut akan dikonfirmasikan pada pihak dokter/rumah sakit yang bersangkutan.

- Upaya pertama yang akan ditempuh adalah mediasi/musyawarah. Jika pihak rumah sakit atau dokter mengakui kesalahan dan mau menyelesaikannya dengan mediasi akan lebih baik karena proses tidak akan berlarut-larut hingga ke pengadilan.

- Bila pihak rumah sakit atau dokter menolak/membantah, pendamping/kuasa hukum dan korban harus siap dengan pendapat yang sudah dikumpulkan untuk mengajukan empat upaya hukum tadi.

Faras Handayani. Ilustrator: Pugoeh

Topik Lepas edisi:  

buku tamu grup diskusi halaman utama mailing list newsletter halaman muka
Tabloid Nova         Intisari