|
Definisi
malpraktik menurut Taufik Basari, SH.SS., Kepala Divisi Advokasi
Kebijakan Publik LBH Jakarta, adalah kesalahan dokter maupun tenaga medis
sesuai dengan standar profesi kedokteran atau sesuai dengan ukuran-ukuran
ilmu pengetahuan medis dan pengetahuan rata-rata tenaga medis secara umum.
Lebih lanjut lagi,
malpraktik dapat dikelompokkan dalam dua kategori yaitu perbuatan melawan
hukum dan pelanggaran perjanjian. Hal-hal yang masuk kategori perbuatan
melawan hukum misalnya kelalaian, kesalahan atau ketidakhati-hatian yang
dilakukan tenaga medis pada pasien. Sedangkan kategori pelanggaran
perjanjian adalah setiap tindakan dokter bagi pasien yang dikatakan tidak
dapat memberikan hasil.
Kriteria "hasil",
lanjut Taufik, bisa dalam arti sembuh atau lebih baik, ataupun berarti
peningkatan. "Misalnya, pasien bedah plastik mungkin tidak sakit,
tapi dia mengharapkan dengan operasi plastik bisa mendapat hasil yang
lebih baik. Jadi dokter terikat untuk memenuhi perikatan tersebut. Ketika
hasil itu tidak terjadi berarti ada pelanggaran perjanjian," papar
Taufik.
EMPAT
UPAYA HUKUM
Korban atau keluarga
korban yang mengalami malpraktik dapat menempuh empat upaya hukum, yaitu:
(1)
Tuntutan pidana. Kasus kelalaian dokter atau tenaga medis yang
menyebabkan kematian merupakan kasus yang dapat dituntut secara pidana.
(2)
Tuntutan perdata. Melalui tuntutan ini, korban dapat meminta ganti rugi
atau permintaan maaf dari dokter atau tenaga medis yang bersangkutan. Pada
gugatan perdata juga dikenal istilah "pemenuhan kembali",
misalnya dalam kasus operasi plastik yang tidak berhasil sehingga malah
merusak bagian tubuh pasien, maka dokter dapat dituntut melakukan operasi
ulang tanpa biaya bagi si korban.
(3)
Proses internal korps kedokteran dengan menggunakan jalur MKEK (Majelis
Kode Etik Kedokteran).
(4)
Upaya administrasi. Upaya hukum ini sangat lemah dan kasuistik sekali,
yaitu hanya untuk permasalahan izin praktik, bukan untuk kasus kelalaian
atau kecelakaan. Contohnya, seorang sarjana kedokteran yang membuka
praktik dokter umum, bila melakukan salah penanganan pada pasien maka
dapat dituntut secara administratif.
PERDATA
PALING MENJANJIKAN
Tanpa
membicarakan upaya adminitrasi karena sangat kasuistik, di antara
ketiga upaya hukum tadi, menurut Taufik, yang paling tidak menjanjikan
adalah MKEK. "Dalam MKEK, korban dan kuasa hukum dianggap sebagai outsiders
(orang luar), sedangkan orang yang dilaporkan dianggap sebagai insider
(orang dalam) karena sesama rekan sejawat. Padahal kalau sistemnya
berjalan dengan baik, MKEK dapat memutuskan apakah dokter bersalah atau
tidak. Tapi sayangnya, ini sulit terealisir. "
Yang paling tidak
menjanjikan kedua, lanjut Taufik, adalah tuntutan pidana karena adanya
ketergantungan pada pihak lain. "Pada tuntutan pidana berarti kita
menyerahkan kasus yang ada kepada pihak kepolisian untuk aktif mencari
bukti-buktinya. Dalam hal ini mereka dapat menemukan berbagai kesulitan
terutama pada masalah teknis-teknis kedokteran. Jadi di sinilah letak
kendalanya. Bila pihak kepolisian tidak aktif maka kasus tidak akan
berjalan."
Dengan demikian,
gugatan perdatalah yang paling memungkinkan, setidaknya untuk tahap-tahap
awal tuntutan. "Gugatan perdata menuntut kuasa hukum untuk selalu
aktif dan mampu berbuat maksimal dengan mencari second opinion
serta mempelajari hukum dan teknik kedokteran."
PERLU
KESIAPAN MENTAL
Namun, syarat utama
dalam memperjuangkan hak, menurut Taufik, adalah kesiapan mental korban
dan keluarganya. "Semua ini memang tidak mudah dan harus diketahui
korban dan keluarganya sejak awal. Kalau mereka siap, pendamping akan enak
berjalan bersamanya. Namun bila korban ragu-ragu, walau setelah diyakinkan
dan diberi semangat, maka tuntutan tersebut tidak akan berjalan. Kesulitan
yang sudah muncul di depan mata akan tambah berat lagi."
Pada
beberapa kasus tuntutan malpraktik, diakui Taufik, memang ada
keluarga korban yang patah semangat atau mundur karena berbagai penyebab.
Misalnya, keluarga korban malah jadi selalu teringat akan korban. "Bagaimanapun,
pendamping atau kuasa hukum tidak mau membebani pikiran orang. Kita siap
membantu tapi semua kembali pada korban dan keluarganya."
BEBERAPA
KENDALA
Yang perlu diketahui,
seperti diungkapkan dr. Marius Widjajarta, SE., Ketua Yayasan
Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia, negara kita belum memiliki
standar pelayanan medik dan standar profesi kedokteran. "Yang
digembar-gemborkan IDI (Ikatan Dokter Indonesia, Red.) sebagai standar
profesi sebenarnya adalah standar 100 penyakit. Akhirnya, kita mengalami
kesulitan untuk membedakan mana yang malpraktik, mana kelalaian dan mana
kecelakaan."
Hal ini jugalah yang
dikatakan Taufik sebagai kelemahan dalam hukum kesehatan dan kedokteran di
Indonesia. Toh, bukan berarti semua kasus malpraktik dapat lolos begitu
saja. Menurutnya ada ukuran-ukuran lain dalam menjerat kasus malpraktik
yaitu dengan menggunakan teori-teori dalam ilmu kedokteran atau dengan
menggunakan penilaian tenaga medis lain. "Untuk itu kita akan mencari
dokter idealis untuk dapat memberi opini terhadap hal-hal yang berbau
teknis kedokteran. Setelah opini itu didapatkan baru dirumuskan dalam
suatu gugatan."
Namun masalah tak
berhenti sampai di situ. Problem selanjutnya adalah apakah dokter tersebut
mau dijadikan sebagai saksi ahli atau tidak karena ada di antara para
dokter sendiri berlaku hukum perlindungan korps. Apalagi di Indonesia,
dimana profesi dokter dianggap sangat mulia. Seorang dokter yang
membeberkan kesalahan dokter lainnya dengan begitu dianggap menurunkan
derajat profesinya. "Jadi biasanya para dokter tidak mau memberikan
opini tentang kasus malpraktik dokter lain karena mereka merasa sebagai
rekan sejawat yang harus selalu saling menutupi kelemahan. Atau kalaupun
ada dokter idealis yang bersedia, maka harus siap dikucilkan."
Toh, tak adanya saksi
ahli, tak berarti kasus tersebut akan mandek karena pihak kuasa hukum
pasti mencari celah lain. Seperti yang dicontohkan Taufik, dengan cara
mengambil prinsip-prinsip umum. "Umpamanya, ada kode etik kedokteran
yang menyebutkan dokter harus hati-hati. Berarti kita dapat uraikan bahwa
tindakan seperti yang dilakukan dokter malpraktik bukanlah tindakan
hati-hati. Ini banyak berhasil."
JANGAN
SEGAN AJUKAN TUNTUTAN
Hal
lain yang menurut Taufik mendorong kesulitan kasus malpraktik
adalah sikap nrimo atau begitu percayanya konsumen kesehatan pada
apa yang mereka sebut sebagai kodrat. Masyarakat pun kurang kritis
sehingga menerima saja apa yang diberikan dokter. Padahal sebenarnya
mereka memiliki hak yang patut diketahui, yaitu yang disebut sebagai informed
concern. "Setiap tindakan medis yang diberikan tenaga medis
kepada pasien harus diberitahukan sejelas-jelasnya. Apa tujuannya,
hasilnya bagaimana, bagaimana efeknya dan lain-lainnya. Di samping itu,
pasien pun harus diberikan kesempatan menghitung sendiri risiko yang harus
dijalani dari setiap tindakan yang akan dilakukan."
Nah, bila sudah siap
mental dan siap mengajukan tuntutan malpraktik, berikut gambaran prosesnya:
- Korban dapat
mendatangi LBH (Lembaga Bantuan Hukum) atau Yayasan Pemberdayaan Konsumen
Kesehatan Indonesia (YPKKI) atau kantor pengacara lainnya.
- Di situ, korban/keluarga
korban akan diminta menceritakan kronologi peristiwa sedetail mungkin (bahkan
bila perlu diminta mengingat kejadian jam per jam).
- Berikan bukti-bukti
yang dipunyai. Rekam medik sangat disarankan atau hal-hal lain yang bisa
dicatat detail, misalnya waktu kedatangan dokter, siapa saja yang ada pada
saat kejadian, dan sebagainya.
- Dari bukti-bukti dan
kejadian yang dapat diingat, pendamping/kuasa hukum akan mencoba
mencarikan pendapat dokter lain. Lalu kejadian tersebut akan
dikonfirmasikan pada pihak dokter/rumah sakit yang bersangkutan.
- Upaya pertama yang
akan ditempuh adalah mediasi/musyawarah. Jika pihak rumah sakit atau
dokter mengakui kesalahan dan mau menyelesaikannya dengan mediasi akan
lebih baik karena proses tidak akan berlarut-larut hingga ke pengadilan.
-
Bila pihak rumah sakit atau dokter menolak/membantah, pendamping/kuasa
hukum dan korban harus siap dengan pendapat yang sudah dikumpulkan untuk
mengajukan empat upaya hukum tadi.
Faras
Handayani. Ilustrator: Pugoeh |